Salah satu kegiatan yang rutin dilakukan di area pelepasliaran owa jawa di gunung Puntang, Hutan Lindung Malabar adalah patroli gabungan. Kegiatan yang diinisiasi oleh Yayasan Owa Jawa bersama Perum Perhutani, dan organisasi pecinta alam di sekitar kawasan gunung Puntang ini sudah rutin dilakukan sejak tahun 2017. Tidak hanya itu, kegiatan patroli ini juga turut melibatkan Muspika Kecamatan Cimaung, Polsek Cimaung, Koramil dan Kelompok Tani (LMDH) di sekitar kawasan.
Tujuan dari patroli gabungan ini adalah untuk menjaga kelestarian Hutan Lindung Malabar. Karena Hutan Lindung Malabar merupakan habitat alami bagi berbagai macam flora dan fauna, salah satunya satwa dilindungi owa jawa. Hutan lindung Malabar juga menjadi faktor kunci untuk keberlangsungan hidup masyarakat sekitar dari ketersediaan air dan udara bersih.
Temuan Saat Patroli Gabungan
Menurut Koordinator Program Yayasan Owa Jawa, Muhammad Abduh. Pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan selama ini rata-rata bersifat minor, contohnya warga yang mencari kayu bakar di area Gunung Puntang. Sementara pelanggaran mayor seperti perburuan atau pun penebangan pohon yang bersifat masif sudah tidak pernah ditemukan. “Harapannya masyarakat pun bisa ikut terlibat langsung ke depannya untuk pelestarian Hutan Lindung Malabar juga hidupan liar di dalamnya.”, Ujar Muhammad Abduh lebih lanjut.
Penindakan Akan Temuan
Lalu apa yang dilakukan jika ada temuan saat patroli berlangsung? Pertama, dilakukan pendataan pelaku pelanggaran terlebih dahulu, kemudian edukasi terhadap pelaku. Setelah itu penyerahan kasus ke Perum Perhutani. Jika pelanggaran masuk kategori berat maka akan diserahkan ke pihak kepolisian.
Hambatan Selama Kegiatan Patroli
Jarak lokasi yang kadang cukup jauh, lokasi yang curam dan terjal menjadi hambatan yang paling sering ditemui saat patroli. Selain itu, saat ada temuan, warga yang sulit untuk diberi pengertian pun menjadi tantangan tersendiri. Tidaklah mudah untuk memberikan pengertian para masyarakat. Karena masih banyak masyarakat yang menggantungkan kehidupannya secara langsung pada Hutan Lindung Malabar, meski mengetahui bahwa statusnya sebagai hutan lindung yang tidak boleh digunakan untuk kegiatan pertanian atau pun ditebang pohonnya meski untuk kayu bakar.